Selasa, 03 Januari 2017

Tali Air Permai Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara


A. Desa Tali Air Permai

Tali Air Permai merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. yang mekar pada tahun 2011 atas keputusan bupati Kabupaten Batu Bara dari sebagian desa Bagan Baru, perda No.2 Tahun 2011. Tali Air Permai lahir dari musyawarah dan mufakat oleh masyarakat setempat dari pemekaran Desa Bagan Baru

Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun dari awalnya adalah 4 ( empat ) Dusun,Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV Tali Air Tengah Kepala Dusun ARDIANSYAH. Dengan Luas Wilayah Desa Tali Air Permai adalah 421 Ha.





B. Batas wilayah

Utara       Berbatas Dengan  Selat Malaka
Selatan    Berbatas Dengan   Ujung Kubu
Barat       Berbatas Dengan   Ujung Kubu
Timur      Berbatas Dengan    Bagan Baru


C. Dusun/Lorong

Daftar Nama Dusun Di Desa Tali Air Permai :

1. Dusun I Damar Getah Dalam
2. Dusun II Damar Getah Luar
3. Dusun III Tali Air Hulu
4. Dusun IV Tali Air Tengah
5. Dusun V Tali Air Hilir
6. Dusun VI Mekar baru
7. Dusun VII Harapan

D. Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa Tali Air Permai Jakpar Tarigan merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa Tali Air Permai dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa Tali Air Permai. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.





E. Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD )

Saat ini yang Di ketuai oleh Samsul Adam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.






F. Fasilitas Di Desa

1. Ada beberapa fasilitas yang ada di Desa Tali Air Permai Yaitu :
2. Balai Desa Tali Air Permai
3. Masjid AL Mukmin
4. Masjid AL Jami
5. SD Negeri 017118 Bagan Baru
6. MIS Sepakat
7. Lapangan Bola Kaki Tali Air Permai


G. Perangkat Desa 

 Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa  yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.


H. PERANGKAT DESA TALI AIR PERMAI

Nama                              Jabatan

JakparTarigan                  Kepala Desa
Elvianto                           Sekdes
Sumiati                            Kaur/Bendahara
Hamiah                           Kaur
Rijal                                Kaur
M.Yusuf                          Kadus I Damar Getah Dalam
Usman                            Kadus II Damar Getah Luar
Adlin                               Kadus III Tali Air Hilir
Ardiansyah                      Kadus IV Tali Air Tengah
Firmansyah Putra             Kadus V Tali Air Hilir
Hendra                            Kadus VI Mekar Baru
Hasbi Damanik                Kadus VII Harapan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar